• nybjtp

Lindungi peralatan listrik, dimulai dengan pelindung lonjakan arus SPD!

Perkenalan

pelindung lonjakan SPDadalah jenis baru produk proteksi petir yang terdiri dari pelindung lonjakan dan sirkuit elektronik, yang terutama digunakan untuk melindungi peralatan elektronik dari petir dan sambaran petir.Prinsip kerja surge protector SPD adalah membatasi arus petir yang melalui SPD pada kisaran tertentu melalui tabung pembatas tegangan dan dioda padaSPD.

Fitur daripelindung lonjakan SPD:

1 、 Membatasi arus sambaran petir (juga disebut sebagai arus pelepasan petir);

2、 Membatasi tegangan pulsa petir (yaitu tegangan pelepasan);

3, Pulsa Elektromagnetik (EMI) dengan Sambaran Petir Terbatas;

4、 Membatasi energi yang dihasilkan dari sambaran petir;

5、 Melindungi objek dari kerusakan yang disebabkan oleh sambaran petir langsung atau interferensi elektromagnetik;

6、 Membatasi induksi tegangan lebih pada rangkaian (tegangan induksi petir atau induksi tegangan lebih).

Lingkup aplikasi

Pelindung lonjakan SPD melindungiperalatan listrik dari tegangan lebih petir dan tegangan lebih tiba-tiba lainnya dan arus lebih dalam sistem tenaga.Itu dapat melindungi peralatan listrik dari tegangan lebih dan memastikan keamanan pribadi.

Pelindung Lonjakan SPD berlaku untuk lokasi berikut:

(1) Saluran masuk catu daya gedung bertingkat tinggi;(2) Saluran masuk kabel optik komunikasi dan kabel sinyal di jalur catu daya;(3) Saluran masuk kotak dan lemari distribusi;(4) Saluran masuk inti kabel dan kabel overhead;(5) Saluran masuk catu daya sistem komputer;dan (6) Saluran masuk peralatan switsing dalam gedung harus dilengkapi dengan pelindung lonjakan arus SPD jika perangkat pensaklaran ditenagai oleh catu daya AC, sedangkan saluran masuk catu daya AC harus dilengkapi dengan pelindung lonjakan SPD.

Indeks kinerja

1 、 Ketika arester SPD dalam operasi normal, tidak boleh ada kontak yang buruk, tegangan berlebih atau tegangan rendah.

2 、 Ketika arester surja SPD dalam operasi normal, tidak ada arus impuls besar yang melewati arester surja.

3. Kapasitas arus arester SPD tidak boleh kurang dari 1,2 kali kapasitas arus pengenal peralatan yang dilindungi, dan tidak boleh kurang dari 1000A (atau voltase pengenal tidak boleh kurang dari 10/350V);jika kapasitas peralatan yang dilindungi saat ini lebih dari 10/350V, harap hubungi kami untuk memilih kapasitas arus yang sesuai dalam kisaran yang aman dan efektif.

 

 


Waktu posting: Mar-08-2023